Breaking News

Begini Kisaran Gaji Ali Mochtar sebagai Anggota Dewan Komisaris PT Angkasa Pura I (Persero)

Ali Mochtar Ngabalin
PAPUA HEBAT -- Ali Mochtar Ngabalin diangkat menjadi Anggota Dewan Komisaris menggantikan Selby Nugraha Rahman yang telah menjabat sebagai Anggota Dewan Komisaris PT Angkasa Pura I (Persero) sejak 25 Oktober 2015. Penasaran berapa gajinya?

Mengutip laporan keuangan PT Angkasa Pura I (Persero) tahun buku 2017 yang dikutip detikFinance pada publikasi di www.ap1.co.id, Kamis (19/7/2018), terungkap bahwa gaji tertinggi dewan komisaris adalah sebesar Rp 63 juta dan gaji terendah adalah sebesar Rp 56,7 juta.

Ngabalin bukan satu-satunya pejabat yang diangkat kementerian BUMN untuk mengisi posisi komisaris di AP I.

Selain Ngabalin, ada Djoko Sasono yang diangkat menjadi Komisaris Utama perusahaan menggantikan Andi Widjajanto yang sebelumnya diangkat menjadi Komisaris Utama Angkasa Pura I pada 4 April 2017.

Selanjutnya Tri Budi Satriyo diangkat menjadi Anggota Dewan Komisaris menggantikan Boy Syahril Qamar yang telah menjabat sebagai Komisaris Independen Angkasa Pura I sejak 7 April 2014.

Pengangkatan dan pemberhentian komisaris ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor SK-210MBU/07/2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-Anggota Dewan Komisaris serta Penetapan Komisaris Independen PT Angkasa Pura I (Persero) tanggal 19 Juli 2018.

Penyerahan salinan surat keputusan tersebut dilakukan oleh Asisten Deputi Bidang Jasa Keuangan, Jasa Survei, dan Konsultan II Kementerian BUMN Wien Irwanto kepada pejabat Komisaris baru yang dihadiri oleh jajaran Direksi dan Komisaris Angkasa Pura I beserta pejabat Kementerian BUMN, Kamis (19/7) di Kantor Kementerian BUMN. (sumber)